![]() |
(Foto : Sopyan Hakim, Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur) |
RAGAM LOMBOK - Sopyan Hakim, Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur mengungkapkan bahwa dari total piutang pelanggan sebesar 10,6 Miliar, sekitar 5 Miliar di antaranya telah diputuskan untuk dihapus dari catatan penagihan.
Penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan kualifikasi tertentu, khususnya terhadap pelanggan yang sudah tidak lagi menerima layanan air bersih. “Yang kita hapus itu adalah pelanggan yang statusnya non-aktif, artinya meteran air sudah tidak ada dan tidak ada lagi aliran air ke rumah tersebut,” jelasnya usai RUPS saat ditemui Media, Senin (23/6).
Selain itu, piutang yang dihapus juga mencakup pelanggan yang sama sekali tidak menerima pelayanan air, meskipun terdaftar sebagai pelanggan. “Ada yang kita dengar selama ini, pelanggan hanya menerima air sesekali atau bahkan tidak sama sekali. Ini juga masuk dalam kategori yang kita hapuskan dari daftar penagihan,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, piutang sebesar 5 miliar tersebut dapat dihapuskan hanya dengan persetujuan dari KPM (Kuasa Pengguna Modal), tanpa perlu proses hukum lebih lanjut. “Artinya secara aturan dan kebijakan, itu dimungkinkan dan insya Allah bisa dilakukan,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya PDAM dalam menata ulang basis data pelanggan dan memperbaiki sistem penagihan agar lebih efektif dan akurat ke depannya.(RL).