RAGAM LOMBOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur hari ini, Selasa (15/7), menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4 Tahun 2025. Agenda utama paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin ini adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haerul Warisin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Lombok Timur dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan komitmen kuatnya untuk menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan.

”Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepannya,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Haerul Warisin juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas saran dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan akuntansi, pengelolaan kas, piutang, pendapatan, pembiayaan, hingga aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

”Seluruh tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI ini, telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk diverifikasi oleh BPK. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Pemkab Lombok Timur dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bupati.

Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD ini turut dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Pemkab Lombok Timur, termasuk Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(RL).