RAGAM LOMBOK - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Proyek tersebut dikerjakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur dengan anggaran bersumber dari APBD tahun 2022 senilai Rp3,09 miliar. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Empat tersangka berinisial “A H”, “M A F”, “S H”, dan “M” diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek dermaga tersebut. Dari hasil penyelidikan, “A H” berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “M A F” sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, “S H” selaku peminjam perusahaan fisik, serta “M” sebagai pelaksana pekerjaan kontraktor fisik. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.
Kejaksaan menyebutkan bahwa para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni “M A F” dan “S H” di Rumah Tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni “A H” dan “M”, akan segera menyusul.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., menegaskan bahwa Kejari Lotim berkomitmen menindak tegas setiap dugaan korupsi yang merugikan negara. “Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar setiap pelaksanaan proyek pembangunan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lombok Timur mengingat proyek dermaga tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas masyarakat pesisir. Namun, penyimpangan yang dilakukan justru berpotensi menghambat manfaat yang seharusnya dirasakan warga. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.(RL).