RAGAM LOMBOK - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus seorang pemuda berinisial S yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Keruak. Penangkapan dilakukan langsung di rumah pelaku setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mebel itu tidak dapat berkutik ketika polisi mendapati dirinya sedang memoket narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah setempat. Aksi cepat aparat membuat peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 13,47 gram sabu yang sudah dipaketkan dalam klip plastik siap edar. Selain itu, turut diamankan tiga kotak berwarna merah tempat menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau rekan lain yang terlibat.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Keruak dan sekitarnya,” ujarnya, Jum'at (22/8).
Atas perbuatannya, Samsudin terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba yang merusak generasi.(RL).