![]() |
(Foto : Husnul Basri Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Timur) |
RAGAM LOMBOK - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, mengkonfirmasi belum memiliki informasi terkait izin usaha WBS Nusantara.
Kepala Dinas PMPTSP Lotim, Husnul Basri, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan data internal sebelum memastikan status izin perusahaan tersebut.
“Kami belum tahu ada atau tidak izin usahanya. Nanti akan kami lihat dan periksa di data kami,” jelasnya, Kamis (14/08).
Husnul menjelaskan bahwa nama izin usaha tidak selalu sama dengan nama perusahaan. Bisa saja izin atas nama perorangan, sementara nama perusahaan berbeda.
“Bisa jadi nama izinnya Jandi Anas, nama perusahaan bisa Anas, nama perorangan,” kata Husnul.
Ia menegaskan, urusan izin usaha WBS Nusantara lebih tepat berada di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya tidak bisa langsung memastikan status izin sebelum ada konfirmasi resmi dari BPOM.
Selain itu, Husnul menambahkan bahwa saat ini pengurusan izin usaha bisa dilakukan secara online. Prosesnya relatif cepat, termasuk untuk izin berdagang.
“Kalau hanya izin berdagang, prosesnya gampang, bisa lewat HP,” ujarnya.
WBS Nusantara belakangan menjadi sorotan publik setelah BPOM menemukan produk perusahaan tersebut mengandung merkuri. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keamanan produk yang beredar di pasaran.(RL).