(Foto : Ahmad Sihabudin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Lombok Timur)

RAGAM LOMBOK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 317 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum, serta 351 warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin melalui Kasubsi Registrasi Imam Haidar Pratama menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. “Mereka berperilaku baik selama menjalani pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ungkapnya Selasa (5/8).

Selain remisi umum, Lapas Selong juga mengusulkan pemberian remisi dasawarsa yang terakhir kali diberikan pada tahun 2015. Remisi dasawarsa ini diberikan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang secara konsisten aktif dalam program pembinaan dalam jangka panjang.

“Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal hingga tiga bulan,” terang Imam Haidar. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi bagi narapidana untuk terus menunjukkan sikap positif selama masa pembinaan.

Proses usulan remisi tersebut kini telah dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang menjamin kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam pelaksanaannya. Sistem ini juga memungkinkan masyarakat dan pihak terkait untuk memantau proses secara terbuka.

Diharapkan melalui program ini, para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan tertib dan disiplin, serta menyadari pentingnya perubahan sikap untuk persiapan kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.(RL).