![]() |
(Foto : AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kasat Narkoba Polresta Mataram) |
RAGAM LOMBOK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah menangani sebanyak 59 kasus narkoba.
"Dari jumlah tersebut, masih 14 kasus dalam proses penyelidikan", jelasnya, Rabu (13/8).
Menurutnya, sebagian besar kasus yang berhasil diungkap berasal dari wilayah yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba. “Fokus kami antara lain di kawasan Karang Bagu, Abian Tubuh, dan Dasan Agung, yang memang menjadi target operasi,” ujarnya.
Penangkapan terbaru dilakukan pada Minggu (10/8), ketika petugas mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti empat butir pil ekstasi. Tersangka ditangkap di salah satu lokasi yang masuk dalam pemantauan intensif Satresnarkoba Polresta Mataram. Barang bukti dan pelaku kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menambah daftar panjang upaya pengungkapan tindak pidana narkotika di Kota Mataram tahun ini. Suputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia, patroli, dan operasi tertutup demi meminimalisir peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama, kita bisa mencegah narkoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Dengan intensitas penindakan yang konsisten, Polresta Mataram berharap tren peredaran narkoba di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.(RL).