RAGAM LOMBOK – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Jangkrung, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (24/3) sekitar pukul 16.30 WITA.

"Inisial ke 2 pelaku yakni, S (30) dan FD (25) ",ungkapnya Kapolres Lotim, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (25/3).

Dituturkan kronologi kejadian, dimana insiden penganiayaan terjadi di rumah seorang warga bernama Hartini, yang berlokasi di Jalan Senanti, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 12.00 WITA.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku utama,  diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Yang menyebabkan korban mengalami luka sobek di kepala, punggung, serta jari tangan kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku secara brutal menyerang korban, sehingga menyebabkan korban luka berat", jelasnya.


Atas hal itu, korban yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jerowaru untuk diproses secara hukum.

Tak butuh waktu lama saat dilaporkan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku. Tim Opsnal Polres Lotim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap dua tersangka, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah samurai yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 354 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.(RL).