(Foto : Petugas tengah menggeledah AI yang diduga sebagai pengedar Narkotika)

RAGAM LOMBOK - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI, warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Ia ditangkap saat tengah duduk di teras rumahnya.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan. Dari kantong celana pelaku, ditemukan dua poket sabu dengan berat total 0,85 gram.

“Kami lakukan penggeledahan di tempat kejadian, dan dari kantong celana pelaku ditemukan dua poket sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja.

Lanjutnya, petugas bakal melakukan pengembangan untuk mengetahui rekanan pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Hp pelaku kita sita, karena di Hp pelaku banyak transaksi dengan pelanggannya", jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur bersama barang bukti lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(RL).