![]() |
(Foto : Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto) |
RAGAM LOMBOK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur tengah melakukan proses sinkronisasi data tenaga non ASN berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Listianto, menjelaskan bahwa jumlah tenaga non ASN yang diusulkan OPD sebanyak 10.969 orang, sementara data yang diberikan dari BKN menunjukkan angka 11.135 orang.
Perbedaan ini menimbulkan adanya disparitas data sebanyak 166 orang. Yulian menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh OPD sejak tadi malam untuk mengonfirmasi data tersebut.
“Kalau memang datanya ada, kenapa tidak diusulkan? Kalau memang tidak ada, apa permasalahannya? Apakah sudah diberhentikan, meninggal, atau keluar dari tenaga non ASN,” ungkapnya, Selasa (19/8).
Ia mencontohkan, di Kecamatan Keruak terdapat satu orang tenaga non ASN yang ternyata telah meninggal dunia. Sementara di internal BKPSDM, terdapat seorang pegawai yang sejak 2025 sudah berhenti karena melanjutkan studi S2. Dari total 166 kasus tersebut, seluruhnya sedang dalam proses inventarisasi ulang agar data dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, BKPSDM juga menemukan 152 guru yang datanya tidak sinkron antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketidaksesuaian ini terutama terkait nama orang tua dan tempat lahir.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk membuka pelayanan, sekaligus memanggil tim Dapodik Kabupaten untuk mempercepat perbaikan data,” jelasnya.
Dari 152 guru tersebut, kini tersisa hanya 5 orang yang datanya belum ter-update. Artinya, sebagian besar sudah dapat diverifikasi dan dipastikan masuk dalam usulan. Dengan demikian, jumlah tenaga non ASN yang valid lebih dari 10.969 orang.
“Tinggal menyisir data 166 orang yang bermasalah, sebagian besar sudah bisa dipastikan, ada yang meninggal, ada juga yang sudah berhenti,” tambahnya.
Yulian menekankan bahwa perbedaan data cukup banyak ditemukan di OPD tertentu, seperti Dinas Lingkungan Hidup dengan sekitar 40 orang yang masih belum sinkron. Begitu juga di Dinas Kesehatan, yang masih dalam tahap penyisiran ulang. Proses ini penting agar data benar-benar akurat sebelum diajukan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tenaga non ASN yang dapat diproses menjadi PPPK adalah mereka yang masuk dalam database BKN Oktober 2022 atau yang mengikuti seleksi tahap kedua.
Namun, bagi tenaga non ASN yang masuk database tetapi tidak mengikuti tes CPNS maupun PPPK, datanya tidak akan tercatat dalam sistem BKN.
“Jadi pengangkatan PPPK tetap mengacu pada regulasi dan kemampuan daerah, terutama dari sisi kebutuhan formasi,” pungkasnya.(RL).