(Foto : Petugas Kepolisian menunjukan Barang Bukti Sabu dari para pengedar)

RAGAM LOMBOK - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Selong. Kedua pelaku diketahui berinisial S, warga Lingkungan Gandor, dan rekannya, YF warga Kembang Sari.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S,, yang telah lama menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Selong dan sekitarnya. Petugas melakukan penggerebekan di kediamannya, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat proses penggeledahan sedang berlangsung, tiba-tiba pelaku YF, rekannya, datang ke rumah tanpa mengetahui bahwa petugas tengah melakukan operasi penangkapan. 

"Setelah mengetahui kita di TKP,  pelaku sempat mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan, namun kita dengan sigap berhasil meringkusnya beberapa meter dari lokasi penggerebekan", jelasnya Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, IPTU Fedy Miharja.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa S dan YF merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang telah beroperasi cukup lama di daerah tersebut. Mereka kerap melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah tempat guna menghindari pantauan petugas.

Sementara dalam penggeledahan di rumah S, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang lain yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Proses hukum kini tengah berjalan dan kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.(RL).