![]() |
(Foto : Pelaku pengedar Narkoba tengah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur) |
RAGAM LOMBOK - Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MA, warga Kecamatan Masbagik, pada Rabu, (11/6).
Kapolres, melalui Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pendalaman informasi oleh pihaknya. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 30,73 gram.
Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, korek api, gunting, satu unit ponsel Android, dan satu unit ponsel kecil.
Dikatakan Fedy, saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan narkoba dan diduga kuat sedang memaketkan sabu untuk diedarkan. Ia disebut sebagai pengedar aktif di wilayah Masbagik.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat bagian dari jaringan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Meski belum kooperatif saat pemeriksaan awal, polisi tetap optimistis dapat mengungkap jaringannya.
Terduga MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup, tutupnya.(RL).