![]() |
(Foto : Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan 2 Tersangka korupsi sumur bor di Wilayah Suela) |
RAGAM LOMBOK- Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di wilayah Kecamatan Suela.
Dua dari empat tersangka, masing-masing berinisial DS dan ABS, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial M dan AST, belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Keempat tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan di lapangan," ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma.
Pihak kejaksaan menyatakan akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap M dan AST dalam waktu dekat agar proses hukum dapat berlanjut dan penahanan segera dilakukan.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, proyek sumur bor ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Padahal, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.(RL).