![]() |
(Foto : Pelaku korupsi sumur bor di Suela saat dibawa ke mobil tahanan) |
RAGAM LOMBOK - Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tenjong Jaya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, (30/6), sekitar pukul 22.0O WITA di rumah orang tua tersangka yang berlokasi di Jalan TGH. Zainuddin Abdul Madjid, Sandubaya, Kecamatan Selong.
Tersangka berinisial M alias E ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 02. Namun setelah dua kali dipanggil secara patut masing-masing pada 17 dan 23 Juni 2025-tersangka tidak mengindahkan pemanggilan penyidik tanpa memberikan alasan sah dan jelas.
Hendro Wasisto, Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum, meskipun sudah diberikan kesempatan. "Setelah dua kali tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apa pun, kami melaporkan perkembangan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Selong. Maka malam ini langsung kami lakukan upaya paksa penangkapan," Jelasnya.
Dikatakannya, Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan sumur bor yang didanai dari APBN melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2017. Proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.051.471.400.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 3 sebagai pasal subsider.
Setelah ditangkap, tersangka sempat diperiksa oleh penyidik. Namun pemeriksaan lanjutan ditunda karena tersangka meminta didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh keluarganya. "Kami menghormati hak tersangka untuk didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan setelah kuasa hukum hadir," Ucapnya.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan berharap dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar demi keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.(RL).