(Foto : Kasat Lantas Polres Lotim, saat memnerikan edukasi kepada pelanggar Roda 2)

RAGAM LOMBOK - AKP Tira Karista, Kasat Lantas Polres Lombok Timur, mengonfirmasi pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani tahun 2025 yang digelar di hari pertama mencatat sejumlah pelanggaran.

Yakni, dari hasil operasi, tercatat sebanyak 79 pengendara diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, 37 pengendara lainnya diberikan teguran secara langsung oleh petugas sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran berkendara yang aman.

"Kita juga kasih teguran bagi pengendara yang pelanggarnya hanya tidak pakai spion", katanya, Senin sore (14/7).

Kemudian lanjut dikatakannya, terkait barang bukti yang disita selama operasi, Tira menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 7 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 62 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 10 unit kendaraan roda dua. Namun, untuk kendaraan roda empat, tidak ditemukan pelanggaran yang mengharuskan penyitaan barang bukti.

Dalam kesempatan ini, AKP Tira Karista juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan kelengkapan berkendara, seperti membawa SIM dan STNK yang berlaku, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

"Tetap kita mengedapankan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya menjaga bersama keselamatan dalam berkendara", imbuhnya.(RL).