RAGAM LOMBOK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang belum mengumpulkan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dijelaskan bahwa dari total 22 orang yang sebelumnya belum mengumpulkan DRH, satu orang telah menyatakan pengunduran diri. 

"Yang bersangkutan mengundurkan diri karena melanjutkan studi sebagai dokter spesialis," ujarnya kepada ragamlombok.net, Rabu (24/9).

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 21 orang yang belum mengumpulkan DRH tersebut adalah mereka yang mengambil jabatan PPPK paruh waktu sebagai operator. 

"Kami berharap mereka segera menyelesaikan proses pemberkasan ini," tambahnya.

BKPSDM Lotim memberikan batas waktu pengumpulan berkas DRH hingga tanggal 25 September 2025. Ugi berharap tidak ada kendala berarti dan semua PPPK dapat menyerahkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh PPPK yang belum mengumpulkan DRH untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkasnya. Ini penting untuk kelancaran proses pengangkatan sebagai PPPK," tegasnya.

BKPSDM Lotim terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para PPPK paruh waktu yang bersangkutan untuk memastikan semua berkas dapat terkumpul tepat waktu.

Diharapkan dengan upaya ini, seluruh proses pengangkatan PPPK di Lombok Timur dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.(RL).