RAGAM LOMBOK - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menunggu terbitnya regulasi pusat sebagai pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, Selasa (2/9).
Menurut Salmun, dari hasil koordinasi di Kementerian Dalam Negeri, seluruh daerah termasuk Lombok Timur diminta untuk bersabar hingga peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan. Informasi dari pihak kementerian menyebutkan, regulasi tersebut direncanakan akan diluncurkan pada awal September 2025.
“Itu yang akan menjadi pedoman bagi desa-desa untuk melaksanakan Pilkades, baik serentak maupun PAW,” jelasnya.
Selain Pilkades, regulasi baru itu juga akan mengatur sistem rekrutmen perangkat desa hingga soal tunjangan atau pesangon purna tugas perangkat desa.
Ia menegaskan, Pemkab Lombok Timur berkomitmen melaksanakan Pilkades pada 2026, sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau PP sudah cukup sebagai dasar hukum, Insya Allah Pilkades bisa kita laksanakan di 2026 tanpa harus menunggu regulasi di tingkat bawah seperti Perda atau Perbup,” jelasnya.
Namun, jika ternyata diperlukan tindak lanjut berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), maka Pemkab Lombok Timur juga siap menyesuaikan. Hal ini penting mengingat Perda Nomor 4 Tahun 2022 saat ini tidak secara eksplisit menyebutkan tahun 2026 sebagai waktu pelaksanaan Pilkades serentak, melainkan hanya 2023, 2025, 2027, dan 2029. “Artinya ada kemungkinan perlu revisi, tapi kalau regulasi pusat sudah cukup, kita bisa langsung jalan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Salmun juga menyinggung soal penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan utama pemberian bantuan sosial. Menurutnya, data tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga tidak lagi menggunakan basis data lain seperti DTKS. Oleh karena itu, desa dan kelurahan didorong untuk segera melakukan pemutakhiran data warga secara rutin.
“Kesempatan bagi desa-desa sekarang adalah memperbaiki data, karena DTSN ini sangat menentukan dalam penyaluran bansos. Proses usulan memang cukup sulit karena berbasis sampel, namun setiap tiga bulan sekali data bisa diperbarui. Jadi desa harus betul-betul serius dalam hal ini,” pungkasnya.(RL).