RAGAM LOMBOK - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur kini memberikan kemudahan bagi masyarakat penyandang disabilitas yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, mengonfirmasi bahwa setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) telah melayani penerbitan SIM D khusus difabel sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bukan pelayanan baru, memang sejak dahulu semua Satpas telah menerbitkan SIM D untuk difabel", jelasnya, Rabu (15/10).

Dikatakannya, SIM D diperuntukkan bagi pengendara dengan kebutuhan khusus, terutama yang menggunakan kendaraan hasil modifikasi. “Biasanya yang paling terlihat itu masyarakat difabel yang kendaraannya dimodifikasi menjadi tiga roda. Nah, mereka inilah yang diperbolehkan untuk memiliki SIM D,” ucapnya.

Menurutnya, mekanisme pengajuan SIM D tidak jauh berbeda dengan SIM jenis lainnya. Pemohon tetap diwajibkan menjalani tes psikologi dan kesehatan seperti peserta pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada pilihan jenis SIM yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan kendaraan yang digunakan.

Rachman menambahkan, proses ujian praktik bagi pemohon SIM D juga menggunakan kendaraan milik pribadi. Hal ini dilakukan agar peserta lebih familiar dan nyaman ketika menjalani ujian praktik. “Tesnya tetap menggunakan kendaraan yang dimiliki sendiri, jadi mereka tidak perlu menyesuaikan dengan kendaraan lain,” jelasnya.

Dari sisi biaya, dipastikan tidak ada perbedaan signifikan antara pengurusan SIM D dan SIM lainnya. Bahkan, menurutnya, dalam beberapa kondisi biaya bisa lebih terjangkau. 

“Untuk biaya sama seperti umumnya, bahkan bisa lebih murah tergantung kebutuhan dan jenis kendaraannya,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Satlantas Polres Lombok Timur berharap masyarakat difabel dapat lebih mudah dan mandiri dalam berkendara. 

Ia  juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta memastikan kendaraan yang digunakan aman dan sesuai standar keselamatan.(RL).